Jumat, 06 November 2009

Ubuntu 9.10 Resmi Dirilis, Siapa Mau Coba?

Brama Setyadi 30 Oktober jam 10:42
6 bulan sudah Jaunty Jackalope menemani para pengguna Ubuntu. Kamis kemarin (29/10) Ubuntu 9.10 resmi dirilis, sesuai dengan janji dari Canonical Ltd., perusahaan pembuat distribusi Linux Ubuntu, yang akan merilis versi anyar Ubuntu tiap 6 bulan sekali.

Biasanya, Ubuntu hanya mengeluarkan resmi dalam 2 versi: Ubuntu Desktop edition dan Ubuntu Server edition. Karmic Koala (nama kode Ubuntu 9.10) hadir sedikit istimewa, karena mengikut sertakan versi tambahan yang khusus ditujukan untuk pengguna netbook, namanya Ubuntu Netbook Remix. Sebenarnya Ubuntu Netbook Remix bukan benar-benar merupakan versi baru, hanya saja di rilis kali ini Remix dikatakan sudah seratus persen siap pakai dan bebas bug.


Menurut Jane Silber, Chief Operating Officer Canonical, Karmic Koala memiliki fitur-fitur yang lebih user friendly, waktu booting yang lebih cepat, dukungan terbaik untuk audio, dan tidak lupa perbaikan di sisi konektifitas. Sementara Remix hadir dengan konsep antarmuka yang dioptimalkan untuk layar kecil serta lebih ringan dalam hal konsumsi sumber daya.

Rilis Karmic Koala versi Ubuntu Server juga tak kalah menarik. Di sistem operasi server ini Canonical membenamkan fasilitas Ubuntu Enterprise Cloud (UEC) yang memungkinkan sebuah perusahaan membangun sistem komputasi berbasis cloud untuk jaringan privat maupun publik tanpa aplikasi pihak ketiga. Canonical mengklaim Ubuntu Server ini sebagai satu-satunya sistem operasi server yang dikemas dengan open source cloud.

Sabtu, 31 Oktober 2009

Catatan Tabloid PCplus: Internet adalah ABG di Usia 40


Internet saat ini sedang dalam masa ABG yang sedang belajar hal-hal baru dan masih punya jalan yang panjang. Tingkah lakunya masih labil, tapi sudah membanggakan bagi orang tua dan masyarakat. Begitu kata salah seorang penemu internet Leonard Kleinrock kepada AFP di tengah-tengah persiapan hari ulang tahun internet ke-40.

Cikal bakal internet dicetuskan oleh Leonard pada tahun 1962. Ia menggambarkan visinya pada sebuah distertasi kelulusan sekolah. Leonard yang saat ini berumur 75 tahun mengaku saat itu tak ada yang peduli pada visinya. "Saya datang pada AT&T. Mereka bilang, hal ini tak mungkin bisa bekerja. Kalaupun bisa bekerja, mereka tak tahu untuk apa," kata Leonard dikutip AFP.

Internet lalu dipraktikan pada ARPANET untuk menghubungkan komputer di beberapa universitas dan lembaga peneliti. ARPANET merupakan suatu proyek yang didanai militer Amerika Serikat.Leonard dan timnya membuat sebuah alat bernama Interface Message Processor (IMP) untuk mengirim data. Alat itu dites pertama kali pada 2 September 1969. Pada 29 Oktober 1969, pesan pertama antarkomputer berhasil dikirim. "Saat itulah sang bayi dilahirkan," kata Leonard.

Tahun 1980, National Science Foundation menambahkan sejumlah komputer super ke dalam jaringan tersebut sehingga lebih banyak peneliti yang bergabung ke dalam komunitas.

Tahun 1990-an, internet booming dengan e-mail dan bisnis dot-com. Tahun 1994, e-mail spam pertama menyebar. Leonard mengaku mengirim e-mail balik ke orang-orang yang membalas pesan. "Kami mengirimkan begitu banyak e-mail sehingga komputer penerima crash," akunya. Leonard menambahkan, "Spam pertama merupakan tindakan denial-of-service yang pertama."

Langkah selanjutnya, menurut Leonard, adalah membuat internet di mana-mana. "Saat saya masuk ke sebuah ruangan, internet bisa mengetahui dan akan berbicara pada saya," katanya.

Undang-Undang Baru (Denda Motor) R2 = Roda Dua

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Catatan Tabloid PCplus : Opera 10 Juga Ada Update


Opera 10 juga di-update jadi versi 10.01 pada hari yang sama dengan update Firefox 3.5 oleh Mozilla. Ada tiga masalah penting yang ditambal pada Opera kali ini. Salah satu masalah adalah celah berbahaya yang bisa membuat hacker menjalankan program pada komputer pengguna Opera 10.

Update Opera kali ini didapat berdasarkan laporan para pengguna sejak diluncurkan 2 bulan yang lalu. Seperti dikutip Vivanews, juru bicara Opera Claudio Santambrogio mengatakan, "Berkat fitur pencatat crash otomatis pada Opera 10, kami berhasil mengumpulkan sejumlah permasalahan yang dialami pengguna."

Opera menyarankan agar pengguna segera melakukan update dengan mengunduh dari http://www.opera.com/download.

Catatan Tabloid PCplus : Firefox 3.5.4 Tambal Celah Keamanan


Update Firefox terbaru, Firefox 3.5.4, menambal 6 celah keamanan yang berbahaya dan beberapa masalah minor yang ada pada versi sebelumnya. Keenam celah keamanan pada Firefox lama memungkinkan hacker mengambil alih komputer dengan menjalankan malware. Update itu mulai berjalan hari ini dan secara otomatis disebarkan kepada seluruh pengguna Firefox 3.5.

Dalam waktu dekat, Mozilla juga akan meluncurkan Firefox 3.6 yang memiliki Personas, sebuah fitur untuk membuat Firefox dapat diutak-atik sesuai keinginan penggunanya . Hanya saja, para pengembang Firefox masih berdebat soal distribusi Firefox 3.6. Mereka belum menentukan versi 3.6 sekadar update minor atau update besar-besaran sehingga pengguna harus men-download sendiri.

Mozilla juga meluncurkan SeaMonkey 2.0, program yang mengombinasikan browser dengan aplikasi klien e-mail--Firefox dengan Thunderbird.

Catatan Tabloid PCplus : Error di Windows 7 Mulai Terlaporkan


Beberapa laporan yang memberi tahu kalau proses upgrade ke Windows 7 dari Vista bermasalah. Masalah yang dilaporkan antara lain adalah berhentinya proses download Windows 7 berhenti pada tahap tertentu. Beberapa pengguna lain melaporkan kalau komputer mereka terus-terusan restart.

"Pada tahap akhir proses upgrade, laptop saya reboot dan muncullah layar yang memberi tahu kalau proses upgrade gagal dan sistem operasi lama harus di-restore," kata seseorang berkomentar di forum Microsoft Answer pada Jumat lalu.

Digital River yang jadi provider download untuk Microsoft dan Windows 7 menyadari adanya masalah itu. Mereka menjelaskan kalau masalah itu sedang diselidiki. Untuk sementara, orang-orang yang mengalami masalah dapat menghubungi bagian support, demikian jelas Digital River.

Masalah juga muncul ketika pengguna melakukan upgrade dari Windows Vista 32-bit ke Windows 7 64-bit. Untuk masalah ini, seorang pengembang dari Microsoft menjelaskan, "Kalau Anda pakai Vista 32-bit atau Windows XP, Anda harus melakukan clean install Windows 7 64-bit. Artinya, Anda harus menghapus sistem operasi lama sampai bersih dan instal sistem operasi baru."

Berbagai error ini seperti pukulan balik bagi Microsoft setelah pada saat peluncuran Kamis (22/10) lalu, Faycal Bouchlaghem, Chief Operating Officer Microsoft Indonesia, berkata kalau ia sulit menemukan review buruk tentang Windows 7.

Catatan Tabloid PCplus : Ubuntu 9.10 Tantang Windows 7


Mark Shuttleworth

Ubuntu 9.10 yang rencananya akan mulai didistribusikan pada Kamis (28/10) siap menjadi pesaing Windows 7 untuk netbook. Begitu ungkap Mark Shuttleworth, CEO Ubuntu. Ia menegaskan akan mencoba lagi merebut pangsa pasar di Amerika Serikat. Ubuntu akan punya Ubuntu 9.10 Netbook Remix, versi Ubuntu 9.10 untuk netbook .

Kepada PCWorld, Mark mengungkapkan kalau dirinya senang Windows 7 sudah dikeluarkan. Ia menyebut Windows 7 sebagai rilis yang kredibel. Tapi, Mark juga menegaskan kalau sistem operasi baru Microsoft itu masih "tertutup" dan merupakan teknologi yang mahal. "Windows 7 Starter Edition itu mahal dan memiliki batasan penggunaan," tambahnya. Windows 7 Starter Edition adalah versi Windows 7 untuk netbook.

Linux pernah jadi sistem operasi pilihan pembuat netbook saat netbook baru bermunculan. Tetapi kemudian, sistem operasi berbasis Linux tertutup bayang-bayang Windows XP karena kurangnya dukungan Linux terhadap berbagai periferal.

Ubuntu 9.10 yang segera diluncurkan akan memiliki tampilan yang simpel, boot yang cepat, audio yang lebih baik, dan koneksi 3G yang diperbaiki. Versi desktop and netbook punya program instant messaging bernama Empathy. Ubuntu 9.10 juga mengusung fitur Ubuntu One yang merupakan suatu paket berisi layanan online untuk back-up, sinkronisasi, dan berbagi file. Setiap pengguna Ubuntu Oneakan mendapat ruang online sebesar 2 GB secara cuma-cuma. Mereka bisa dapat ruang 50 GB dengan membayar US$10 per bulan.